Sistem Kredit Kemahasiswaan (SKK) adalah sistem penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan dengan menggunakan satuan kredit kemahasiswaan (skk) untuk menyatakan beban kegiatan dan pengalaman belajar mahasiswa sebagai salah satu usaha dalam pemenuhan capaian pembelajaran lulusan khususnya unsur sikap dan keterampilan umum.
Satuan kredit kemahasiswaan (skk), adalah takaran waktu kegiatan kemahasiswaan yang dibebankan pada mahasiswa dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan atau ekstrakurikuler